Penulis: Abdullah Siddik al-Haji
Penerbit: Balai Pustaka
Cetakan: I, 1993
Tebal: xix + 144
Harga: Rp30.000,- (belum termasuk ongkos kirim)
Bunga atau interest adalah darah dan daging perbankan modern. Dengan laba yang berasal dari bunga, perbankan membiayai ketiga aktivitas utama ekonomi (produksi, konsumsi, dan distribusi). Alhasil, orang dapat dengan mudah mengatakan bahwa meniadakan bunga sama saja dengan membunuh bank. Dan, akibatnya, juga membunuh sumber pembiayaan produksi, distribusi, dan konsumsi.
Logika di atas boleh jadi tidak sepenuhnya tepat. Bila aktivitas ekonomi berlangsung dalam lingkungan kapitalistis, maka logika di atas benar. Namun, bagaimana bila lingkungan ekonomi adalah lingkungan yang islami? Misalnya, bila perbankan sendiri menentukan untuk tidak menarik maupun memberi bunga kepada nasabah, tetapi berbagi risiko bersama dengan nasabah?
Kendati membahas segi-segi ekonomi lain dari sudut pandang Syariat Islam, pembahasan paling menarik dalam buku Inti Dasar Hukum Dagang Islam ini, bagi sebagian besar pembaca, tentu pembahasan tentang masalah riba, bunga, interest, dan usury. Menariknya, meskipun tafsiran populer menyatakan bahwa bunga bank adalah riba, ada pendapat lain yang patut disimak.
Rasulullah SAW tidak menjelaskan lebih lanjut tentang riba. Namun, penafsiran para ulama atas berbagai hadis shahih menyatakan bahwa pertukaran uang atau barang harus seimbang sehingga tiap kelebihan adalah riba (h. 108). Penafsiran ini mungkin mendorong munculnya anggapan bahwa dagang dan riba adalah sama karena sama-sama menghasilkan kelebihan.
Namun, ekonom Muslim yang lebih moderat tidak serta-merta mendakwa kelebihan yang didapatkan bank dari transaksi dengan nasabah sebagai riba. Dr. Mohamad Hatta, misalnya, megajukan contoh tentang kredit produktif, yaitu pinjaman berbunga dari bank yang digunakan nasabah untuk berusaha dan menghasilkan keuntungan.
Saat membayar pinjaman, nasabah membayar bunga. Bunga ini diambilkan dari keuntungan yang didapatkan dari kegiatan usaha. Walhasil, secara logis, bunga ini adalah bagian dari keuntungan (h.112). Padahal, Syariat tidak melarang pembiayaan atau investasi untuk kegiatan produktif, malah justru mendorong dilakukannya pinjaman produktif.
Segi lain yang juga patut untuk dibaca dalam buku ini adalah landasan religius dan filosofis perdagangan menurut Islam.
Kapitalisme dilandaskan pada kebebasan yang sebesar-besarnya bagi individu untuk menumpuk keuntungan sedangkan sosialisme-komunisme berlandaskan totalitarianisme negara (state) atas sumber-sumber ekonomik. Sementara itu, sistem ekonomi Islam memang mengakui dan memelihara sifat cinta harta dan kikir, yang merupakan fitrah manusia. Namun, kodrat ini diatur dan diarahkan dengan tiga landasan utama, yaitu tauhid, keadilan, dan taáwun dan syirkah.
Selain berbagai ayat Al-Quran dan Al-Hadist yang relevan, buku ini dilengkapi dengan ilustrasi tentang praktik ekonomi yang islami pada masa kejayaan Islam. Sehingga, pembaca dapat dengan mudah memahami aturan-aturan hukum dagang paling penting dalam Islam dan perdebatan yang menyertai aturan-aturan ini.
Maraknya lembaga keuangan perbankan syariáh belakangan ini, dan sambutan yang cukup hangat terhadapnya, menandakan kesadaran dan ikhtiar pengusaha Muslim untuk berusaha sesuai dengan ajaran agamanya. Buku ini patut menjadi bahan pembantu dalam memahami aspek-aspek umum syariáh yang terkait dengan ekonomi.*
Jika Anda tertarik untuk membaca buku ini, Anda dapat membelinya dengan mengirimkan pesanan melalui email hmjmww@gmail.com atau nomor telepon 0877-3803-3654.

0 komentar :
Posting Komentar