| Sumber: Wikipedia |
Lingkungan usaha tidak resmi; lapangan pekerjaan yg diciptakan dan diusahakan sendiri oleh pencari kerja (spt wiraswasta) (arti)Sementara itu, pengertian usaha mikro telah ditetapkan oleh UU No.20 Tahun 2008 Tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Bab I Pasal 1 ayat (1) menetapkan bahwa yang dimaksud dengan usaha mikro adalah:
Unit usaha kecil yg melakukan kegiatan produksi dan/atau distribusi barang dan jasa untuk menciptakan lapangan kerja dan penghasilan bagi mereka yg terlibat unit tsb bekerja dng keterbatasan, baik modal, fisik, tenaga, maupun keahlian; (arti)
usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.Sedangkan, kriteria usaha mikro diatur dalam Bab IV Pasal 6 ayat (1) UU tentang kriteria UMKM yang berbunyi:
(1) Kriteria Usaha Mikro adalah sebagai berikut:Berdasarkan definisi dari KBBI dan kriteria UU di atas, maka sebuah warung nasi kecil yang hanya mengontrak tempat usaha dan kekayaan bersihnya tidak lebih dari Rp50 juta tentu dapat disebut sebagai usaha mikro. Jika warung tersebut memiliki total penjualan kurang dari Rp300 juta elama satu tahun, namun memiliki sendiri tempat usahanya sehingga total kekayaan bersihnya (sudah termasuk nilai tempat usaha itu) lebih dari Rp50 juta, maka warung tersebut lebih tepat dimasukkan dalam kelompok usaha kecil.
a. memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau
b. memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
Silakan berkomentar jika Anda memiliki pendapat lain tentang pengertian usaha mikro.
0 komentar :
Posting Komentar